Berikan Kebebasan Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Besok Awasi dengan Teknologi  Sahroni

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) dari Lapas Gunung Sindur, setelah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan BNPT dan Kepolisian memberikan kebebasan bagi Ba'asyir seluas luasnya untuk menikmati status bebasnya. “Kita berikan beliau kebebasan dulu, buat menghirup udara segar dari hukuman yang udah dijalani selama 15 tahun. Lagi pula usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang memang baru bebas penjara,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, pemerintah dan kepolisian tidak boleh membeda bedakan perlakuan terhadap mantan napi, dan pengawasannya pun harus dilakukan dengan memperhatikan hak kebebasan Ba’asyir sebagai warga negara. “Untuk pengawasannya, kepolisian khususnya BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga, tidak boleh justifikasi," tutur politikus NasDem itu. Ia menyebut, pengawasan terhadap Ba'asyir bisa dilakukan dari jauh dengan menggunakan teknologi canggih yang selama ini memang dimiliki kepolisian.

"Yang pasti kita tidak boleh menjustifikasi dan tidak boleh mau diintervensi oleh asing juga. Pokoknya kita beri kebebasan seluas luasnya, namun juga tetap dengan pengawasan yang sedemikian rupa," paparnya. Selain itu, Sahroni juga menyampaikan untuk membantu berjalannya program deredekalisasi di tanah air, maka pemerintah perlu meminta masukan dari Ba'asyir agar program itu berjalan dengan maksimal. "Tidak ada salahnya juga kita jemput bola, BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradekalisasi di tanah air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi," tutur Sahroni.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *