Pelaku Emosi Diteriaki Penipu Kronologi Pembunuhan Wanita Remaja di Kamar Hotel Kawasan Banjarmasin

Kronologi pembunuhan wanita remaja berinisial YA (14) di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan terungkap. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan awalnya pelaku Meizi Zwageri Rasidi (20) dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat. Dalam percakapannya pelaku berjanji akan memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban untuk menemaninya kencan selama dua hari.

Setelah itu keduanya pun bersepakan bertemu di Mira Hotel. Pelaku Meizi datang terlebih dahulu ke Mira Hotel dan memesan kamar 308, Senin (28/12/2020) pukul 02.00 WITA. Selanjutnya pada pukul 04.15 wita korban menemui pelaku di tempat tersebut.

"Setelah memesan kamar pelaku ini menunggu korban datang, terlihat dari CCTV hotel pelaku sempat menjemput korban," kata Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Selasa (29/12/2020). Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu kepada korban. Namun, karena kehabisan uang, pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.

Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas. Meizi Zwageri Rasidi yang tercatat sebagai Warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tersebut akhirnya membunuh korban. "Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi kepada awak media.

Setelah itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke wilayah Hulu Sungat Tengah (HST). Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST. Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara. Diketahui remaja wanita berusia 14 tahun berinisial YA ditemukan tewas di kamar 308 Mira Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (28/12/2020) sore. Zulmahdi (50) ayah tiri korban, mengatakan YA diketahui sempat pulang ke rumah di kawasan Banjarmasin Selatan, Sabtu (26/12/2020) malam.

Saat itu korban pulang ke rumah untuk memberikan uang kepada ibunya. "Ada datang kemarin malam minggu, dia memberi uang ke ibunya. Memang dia jarang pulang ke rumah," kata Zulmahdi, Senin (28/12/2020). Setelah itu jelas Zulmahdi, korban kembali keluar rumah sekira pukul 24.00 WITA bersama seorang temannya bernama Dela.

"YA memang sering dijemput Dela, kalau tidak salah sebelumnya Hari Kamis juga Dela yang jemput," ucapnya. Setelah itu, korban diketahui datang ke hotel Senin (28/12/2020) dini hari. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Agus seorang resepsionis hotel tempat korban ditemukan tewas.

Menurut Agus kamar 308 tersebut sebelumnya dipesan seorang pria. Kemudian YA datang menyusul. "Laki laki yang pesan kamar, perempuan itu datang belakangan, subuh," katanya.

Hingga akhirnya korban ditemukan tewas Senin (28/12/2020) sekira pukul 13.00 wita oleh seorang karyawan hotel bernama Ahmad Raihan. Sebelum menemukan korban, Raihan mengaku sempat mendengar suara jeritan korban. Hal itu terjadi sekira pukul 11.00 wita, saat Raihan bertugas membersihkan beberapa kamar di hotel tersebut.

"Yang pasti saya dengar teriakan cewek itu, ada keributan kaya lagi berkelahi," katanya. Mendengar suara tersebut Raihan pun berinisiatif menegur tamu hotel. Saat itu Raihan mengaku seorang laki laki yang membuka pintu.

"Pertama saya ketuk pintu kamarnya dan saya panggil, yang keluar laki laki. Lalu saya bilang jangan ribut ini hotel, kata laki laki itu iya dan minta maaf," jelas Raihan. Setelah menegur tamu di kamar 308 itu, Raihan pun kembali melanjutkan pekerjaanya, kemudian setelah pukul 12.00 wita Raihan kembali mendatangi kamar 308 tersebut, untuk mengingatkan waktu chek out. "Biasanya kan pukul 12.00 wita kamar sudah habis, tapi saya tidak berani masuk sendiri dan minta temani sama karyawan yang ada di bawah," ungkapnya.

Hingga akhirnya ditemukan lah mayar remaja wanita tersebut dalam kondisi cukup memprihatinkan. Saat ditemukan korban dalam kondisi bedarah di bagian wajah. Dalam kamar tersebut juga terdapat bercak darah pada bagian dinding kamar.

Kemudian, penemuan tersebut dilaporkan kepada polisi dan jasad korban dievakuasi ke Gedung Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin. Sementara kamar 308 sudah dipasangi garis polisi. Kini Polsekta Banjarmasin masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan polisi menyimpulkan korban meninggal karena ada tindak kekerasan. Jajaran Polsekta Banjarmasin Tengah juga tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni karyawan Mira Hotel tempat korban ditemukan. "Berdasarkan analisa kami di lapangan, memang ada tanda tanda kekerasan di tubuh korban," ucap Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi di lokasi kejadian.

Selain itu, polisi pun sudah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa pisau kecil dan palu serbaguna. Barang bukti tersebut ditemukan Polisi di saluran pembuangan air hotel tersebut. Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya pakaian dan uang tunai.

"Barang bukti yang berhasil kami temukan di TKP, pisau kecil, dan palu serbaguna yang didalamnya berisi obeng dan sebagainya. Kemungkinan pisau kecil itu bagian dari palu serbaguna tersebut," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi di lokasi kejadian. (

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *