Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak Gugatan Cerai sang Suami

Penyanyi Nindy Ayunda telah mendaftarkan gugatan cerai untuk suaminya Askara Parasady Harsono. Gugatan tersebut diketahi secara online melalui ecourt. Nindy Ayunda menggugat sang suami pada Selasa (12/1/2021), lalu.

Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Nindy melalui kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata. Dikutip dari tayangan video di YouTube , Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan selain mengajukan cerai, Nindy juga mengajukan gugatan hak asuh kedua anaknya. Nindy memiliki dua buah hati dari hasil pernikahannya dengan Askara Parasady Harsono selama 9 tahun.

Sementara itu, Taslimah belum bisa mengatakan alasan gugatan cerai Nindy kepada suaminya. "Alasan itu memang tercantum, tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses," kata Taslimah. Taslimah juga mengatakan sidang perdana Nindy jatuh pada Rabu, (27/1/2021), mendatang.

"Kalau perkara perceraian itu diwajibkan bagi pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan pertama," kata Taslimah. Alasan Nindy dan suami diwajibkan hadir adalah secara prinsipal akan dinasihati dan dimediasi. Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan kembali rumah tangga mereka.

Namun, jika memang keduanya berhalangan hadir, maka harus diwakilkan kepada kuasa hukumnya dengan menyertakan surat kuasa khusus. Selain itu, Taslimah juga menyampaikan bahwa tidak ada gugatan lain selain perceraian dan hak asuh anak. "Tidak ada gugatan harta gono gini, hanya perceraian dan hak asuh anak saja," terang Taslimah.

Dikutip dari , kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata, memberikan konfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara suami Nindy. "Ini terlepas daripada suaminya, sebelum suami tertangkap narkoba itu, ya, tidak ada relevansi dengan perkara suami saat ini," ungkap Herman. Herman menambahkan, keinginan Nindy untuk menceraikan sang suami sudah jauh hari sebelum suami tertangkap.

Diketahui, suami Nindy, Askara Parasady Harsono ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba dan kepemilikan senjata api berjenis Baretta Kaliber 3.65 pada Kamis, (7/1/2021) lalu. Kini Askara tengah mendekam di Polres Jakarta Barat karena kasus narkoba yang menjeratnya. Askara mengonsumsi narkoba agar merasa tenang.

Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika. Dengan demikian, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *